PPKn

Pertanyaan

1. hukum adat merupakan contoh peraturan...
2. mengapa negara Indonesia disebut negara hukum? apa saja ciri-cirinya?.
3. apakah penegakan hukum rakyat Indonesia sekarang ini sudah dilaksanakan secara adil? jelaskan!
4. bagaimanakah kesadaran hukum rakyat Indonesia sekarang ini?
5. jelaskan yang dimaksud hukum publik dan hukum privat!

tolong Jawab yaa^^

1 Jawaban

  • 1. Hukum adat adalah contoh peraturan tidak tertulis yang masih hidup, masih diakui dan masih dihormati di Indonesia.
    2. Karena dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan Indonesia adalah negara hukum. Cirinya adalah berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan berikut pula pelaksanaannya.
    3. Sejauh ini penegakan hukum sudah dipandang adil meskipun tidak berlaku untuk semua kalangan :)
    4. Kesadaran hukum masyarakat Indonesia sangat kurang. Karena masih banyak pelanggaran terjadi di negeri ini. Selain itu banyak masyarakat yang kurang mengerti hak-haknya sebagai warga negara yang dilindungi hukum.
    5. Hukum publik adalah hukum yang mengatur dalam skala umumĀ antara seseorang dengan negara. Sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur dalam skala kecil antar individu dengan individu lainnya.

Pertanyaan Lainnya