PPKn

Pertanyaan

10 hak dan kewajiban warga negara indonesia

1 Jawaban

  • HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
    1.Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
    2.Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
    3.Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    4.Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    5.Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    6.Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
    7.Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
    8.Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
    9.Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    10.hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

    KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA:

    1.Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
    2.Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    3.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
    4.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
    5.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    Semoga membantu.

Pertanyaan Lainnya