IPS

Pertanyaan

Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat di .... A. Peraturan Pemerintah B. Perda C. Keppres D. UUD 1945 E. TAPMPR

1 Jawaban

  • kelas : IX SMP
    mapel : IPS
    kategori : ketentuan pidana
    kata kunci : materi , muatan, ketentuan pidana 

    Pembahasan :

    dalam pasal 14 Undang" No. 10 Th.2004 yang berbunyi “Materi muatan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang" dan Peraturan Daerah”

    Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi:
    1) ketentuan umum;
    2) materi pokok yang diatur;
    3) ketentuan pidana (jika memang diperlukan);
    4) ketentuan peralihan (jika memang diperlukan); dan
    5) ketentuan penutup.

    Namun, berdasarkan pasal 15, Undang" Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang"an, ketentuan pidana yang menjadi materi muatan peraturan daerah dibatasi, yakni hanya dapat mengatur ketentuan pidana berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 50.000.000,00.

    berdasarkan pasal" tersebut maka jawaban dari soal ini adalah (B) Perda


Pertanyaan Lainnya