PPKn

Pertanyaan

tugas badan kepegawaian negara

2 Jawaban

  • Menyelenggarakan tata usahakepegawaian dan tata usaha pensiun; Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaganegara/Lembaga-lembaga Pemerintah Non departemen.
  • -mengkaji dan menyusun kebijakan nasional bidang kepegawaian
    -menyelenggarakan koodinasi indentifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan
    -memperlancar kegiatan instansi pemerintah bidang administrasi kepegawaian

Pertanyaan Lainnya