PPKn

Pertanyaan

tugas badan pengendalian dampak lingkungan

1 Jawaban

  • Pasal 1

    Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Bapedal adalah Lembaga Pemerintah Non‑Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

    Pasal 2

    Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijaksanaan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Pertanyaan Lainnya