PPKn

Pertanyaan

sebutkan pasal 27 sampai 32

1 Jawaban

  • Pasal 27

    (1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
    Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
    tidak ada kecualinya.
    (2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
    layak bagi kemanusiaan.

    Pasal 28

    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
    lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

    Bab XI
    Agama

    Pasal 29

    (1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
    agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
    kepercayaannya itu.

    Bab XII
    Pertahanan Negara

    Pasal 30

    (1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
    pembelaan Negara
    (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

    Bab XIII
    Pendidikan

    Pasal 31

    (1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
    (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
    pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

    Pasal 32

    Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

    Bab XIV
    Kesejahteraan Sosial
    #semogamembantu:D

Pertanyaan Lainnya