IPS

Pertanyaan

tuliskan tiga keputusan konvensi PBB tentang hukum laut internasional

2 Jawaban



  • Perserikatan Bangsa-Bangsa Konferensi Ketiga tentang Hukum Laut, Setelah mengadopsi Konvensi tentang Hukum Laut yang memberikan untuk pembentukan Otoritas Dasar laut Internasional dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut, Setelah memutuskan untuk mengambil semua langkah untuk memastikan pelaksanaan secara efektif pada tingkat operasi tanpa penundaan yang tak wajar Otoritas dan Pengadilan dan untuk membuat pengaturan yang diperlukan untuk dimulainya fungsi mereka, Setelah memutuskan bahwa Komisi Persiapan harus ditetapkan untuk pemenuhan tujuan ini, Memutuskan sebagai berikut: l. Ada ini dibentuk Komisi Persiapan untuk Otoritas Dasar laut Internasional dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut. Setelah tanda tangan dari atau aksesi pada Konvensi 50 Negara, Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa akan bersidang Komisi, dan itu akan bertemu tak lama dari 60 hari dan tidak lebih dari 90 hari sesudahnya. 2. Komisi akan terdiri dari wakil-wakil dari Amerika dan Namibia, diwakili oleh Dewan PBB untuk Namibia, yang menandatangani atau menyetujui Konvensi itu. Para perwakilan dari penandatangan Undang-Undang akhir dapat berpartisipasi penuh dalam musyawarah Komisi sebagaimana pengamat tapi tidak berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. 3. Komisi akan memilih Ketuanya dan perwira lainnya.
  • (1) Laut teritorial
    Laut teritorial adalah lautan yang merupakan batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial setiap negara adalah 12 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai (base line) ketika air surut

    (2) Zona tambahan
    Zona tambahan menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil laut yang dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan kata lain, lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai ketika air surut. Dengan demikian, zona tambahan terletak di luar berbatasan dengan laut teritorial. Dalam daerah tersebut, negara pantai dapat mengambil tindakan bagi pihak asing yang melanggar ketentuan undang-undang, bea cukai, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.

    (3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
    Pada 21 Maret 1980, Indonesia lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai dengan hukum internasional. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983

    (4) Landas benua
    Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lebar landas benua adalah 200 mil laut di lautan bebas. Dalam landas benua tersebut, negara pantai boleh mengeksploitasi dan mengolah sumber daya alam di dalamnya dengan persyaratan harus membagikan keuntungan kepada masyarakat internasional.

    (5) Landas kontinen (continental self)
    Landas kontinen adalah daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah daratan sehingga negara itu mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Pertanyaan Lainnya