PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan TRIAS POLITIKA

1 Jawaban

  • Teori pemerintahan yang disebut Trias Politika, adalah teori di mana kekuasaan dalam suatu negara dibagi menjadi kekuasaan:  

    1. Eksekutif,  
    2. Legislatif dan  
    3. Yudikatif.

    Teori ini dicetuskan oleh filsuf Perancis, Charles Montesqieu pada tahun 1748.

    Pembahasan:  

    Pembagian kekuasaan dalam Trias Politika ini bertujuan untuk mencegah kekuasaan absolut dan kesewenang-wenangan di suatu negara, dengan memberikan kekuasaan koreksi atas jalannya pemerintahan (check and balance). Ini juga bertujuan untuk menjaga independensi peradilan dari campur tangan penguasa.

    Teori Trias Politika membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bagian:

    1. Legislatif  

    Leguslatif adalah lembaga yang berperan untuk membuat peraturan undang-undang. Legislatif juga berwenang melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintahan oleh eksekutif. Di Indonesia, Lembaga legislatif adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bersama dengan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

    Anggota lembaga legislatif dipilih oleh rakyat di daerah pemilihan (untuk DPR) dan provinsi (untuk DPD) melalui pemilihan umum.

    2. Eksekutif  

    Eksekutif berwenang untuk menjalankan pemerintahan sesuai peraturan undang-undang. Eksekutif merumuskan kebijakan berupa rancangan anggaran dan rancangan perundangan yang akan disetujui oleh Legilslatif.  

    Di Indonesia kekuasaan Eksekutif dipegang oleh Presiden yang bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri yang ditunjuknya.

    Di Indonesia, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat seluruh Indonesia dalam pemilihan umum.

    3. Yudikatif

    Yudikatif adalah kekuasaan untuk menindak pelanggaran dalam peraturan perundangan, yang dibuat oleh Legislatif dan Eksekutif.  

    Yudikatif juga memutuskan perselisihan atas penafsiran perundangan dan menetapkan apakah peraturan perundangan tersebut sesuai dengan peraturan di atasnya, terutama UUD 1945 sebagai dasar negara. Di Indonesia kekuasaan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.  

    Mahkamah Konstitusi juga berwenang menentukan apakah presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran yang membuatnya layak diberhentikan, dengan usulan DPR.

    Hakim agung di Mahkamah Agung dipilih oleh DPR dan Presiden, sementara Hakim Mahkamah Konstitusi dipilih oleh Mahkamah Agung, DPR dan Presiden.  

    Pelajari Lebih Lanjut

    1. Perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah disebut?

    https://brainly.co.id/tugas/935162  

    2. Apa yang anda ketahui tentang revolusi?

    brainly.co.id/tugas/5699549  

    Detail Jawaban  

    Kode: 8.9.5  

    Kelas: 8

    Mata Pelajaran: PPKN  

    Materi: Bab 5 - Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

    Kata Kunci: Trias Politika, Eksekutif, Legislatif, Yudikatif.

Pertanyaan Lainnya