PPKn

Pertanyaan

1. siapa saja yang menjadi wni menurut uu no 3 tahun 1946, uu no 62 tahu 1958, uu no 12 tahun 2006
2. jelaskan asas kewarganegaraan pada umumnya

1 Jawaban

  • 1. -uu no 3 th 1946
    penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak - anak penduduk

    asli itu


    istri seorang warga negara

    keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara lain

    anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah

    anak - anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya ,, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia ,, meninggal

    orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut - turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin

    masuk menjadi warga negara Indonesia dengan pewarganegaraan ( melalui proses naturalisasi

    - uu no 62 th 1958
    mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU / Peraturan / Perjanjian yang berlaku surut

    mereka yang memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU no. 62 tahun 1958 ,, yakni seperti berikut :


    =pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara
    Indonesia
    = lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia ,, dan ayah itu pada waktu
    meninggal dunia adalah warga negara RI
    = lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
    = memperoleh kewarganegaraan menurut UU no. 62 tahun 1958

    - uu no 12 th 2006
    setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang - undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga

    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI

    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA

    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI

    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI ,, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

    anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI

    anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI

    anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anak dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

    anak yang lahir dalam wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya

    anak yang baru lahir yang ditemukan dalam wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui

    anak yang lahir dalam wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

    anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

    anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya ,, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelu mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia


    2. -asas ius soli
    -asas ius sanguinis

    maaf kalo salah:)

Pertanyaan Lainnya