PPKn

Pertanyaan

jelaskan fungsi pertahanan negara menurut pasal 5 Undang undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002!

1 Jawaban

  • Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara
    Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.

Pertanyaan Lainnya