Usaha pembelaan negara menurut pasal 27 ayat (3) UUD 1945 merupakan a. Tugas warga negara b. Kewajiban Pemerintah c. Hak dan kewajiban pemerintah d. Hak dan
PPKn
Adindaputri27
Pertanyaan
Usaha pembelaan negara menurut pasal 27 ayat (3) UUD 1945 merupakan
a. Tugas warga negara
b. Kewajiban Pemerintah
c. Hak dan kewajiban pemerintah
d. Hak dan kewajiban warga negara
a. Tugas warga negara
b. Kewajiban Pemerintah
c. Hak dan kewajiban pemerintah
d. Hak dan kewajiban warga negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban diyaaann2
d. hak dan kewajiban warga negara
semoga membantu -
2. Jawaban latiffa0773
d. hak dan kewajiban warga negara
maaf kalo salah