Maksud pasal 17 ayat 1 dan 2 sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan presidensial
PPKn
Afriliani6417
Pertanyaan
Maksud pasal 17 ayat 1 dan 2 sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan presidensial
1 Jawaban
-
1. Jawaban Rampayeater
maksudnya adalah pasal tersebut mengatur sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita, dalam pasal tersebut dijabarkan bahwasanya presiden dibantu oleh menteri dan menteri di angkat dan diberentikan oleh presiden. tolong bedakan, pasal ini bukan menyebut sistem pemerintahan kita itu apa, tapi pasal 17 ini menjabarkan sistem pemerintahan kita.
contoh: sistem premerintahan kita presidensil, nah Indonesia itu presidensilnya bagaimana? gitu maksudnya