PPKn

Pertanyaan

Sebutkan bunyi pasal 7 ayat 1

1 Jawaban

  • Pasal 7 ayat (1) berbunyi:
    Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :

    a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
    c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
    d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
    e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
    f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
    g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
    i. mengadakan penghentian penyidikan;
    j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Pertanyaan Lainnya