Sosiologi

Pertanyaan

Bagaimana teori hans kelsen dalam kehidupan sekarang ?

1 Jawaban

  • PENGARUH TEORI HANS KELSEN TERHADAP kehidupan sekarang contohnya PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA


    Para pendiri bangsa ini sejak awal pembentukan sampai berdirinya Negara Republik Indonesia telah sepakat memancangkan dasar dan falsafah Negara sampai pada awal kemerdekaan disusunlah suatu kerangka dasar yakni Pancasila dan UUD 1945, di mana sila pertama Pancasila itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, dan salah satu Pasal dari UUD 1945 itu yakni Pasal 3 bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (hasil amandemen).
    Pentingnya arti dasar Negara itu memunculkan banyak perdebatan pemikiran mengenai dasar Negara yang akan dipakai sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan Negara yang akan dimerdekakan, karena dengan adanya dasar negara akan menentukan pandangan hidup negara termasuk rakyatnya kedepannya. Dalam islam negara sangat penting peranannya, karena dalam negara yang mana di dalamnya terdapat satu kepentigan, satu tujuan yaitu untuk melindungi warga atau rakyatnya dari segala ancaman dari kaum yang lain, dan menjadikan kaum yang di lindungi tersebut bisa menuju kejalan yang benar, tergantung pemimpinnya. Nah disinilah dibutuhkan pemimpin yang benar-benar mencerminkan keadilan. artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl: 90; QS. as-Syura: 15; al-Maidah: 8; An-Nisa’: 58, dan seterusnya.
    Perdebatan-perdebatan dasar negara muncul ketika masih baik didalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia maupun di dalam majelis konstituante menguras energi yang paling banyak dibandingkan dengan perdebatan mengenai masalah lain. Konstitusi atau hukum dasar dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau merupakan hukum dasar yang harus ditaati oleh seluruh elemen bangsa.
    Pandangan diatas menggambarkan bahwa menetapkan hukum dasar dari Negara tidaklah mudah seperti yang kita bayangkan namun pertanyaannya adalah bagaimana dengan hukum nasional yang ada setelah merebut kemerdekaan, bagaimana dengan tehnik dan isi dari segala Peraturan Perundang-Undangan yang ada saat ini.
    Untuk negara Indonesia pembuatan sistem peraturan perundang-undangan banyak dipengaruhi oleh aliran-aliran atau teori-teori oleh para ahli barat dijadikan sebagai sumber hukum atau doktrin. Tetapi hal ini indonesia sebagai negara yang penduduknya mayoritas islam tidak ada salahnya mengadopsi teori-teori parah ahli barat tersebut yang penting ajarannya masih sejalan dengan ketentuan yang di haruskan dalam islam. Teori-teori barat tersebut yaitu siapa yang tidak mengenal filsuf seperti Hans Kelsen dalam Teori Hukum Murni, Jhon Austin dengan aliran hukum positif, Motesqui dengan trias politika,atau Thomas aquines aliran hukum alam atau Abdurahman Thai pada aliran hukum Agama dan masih banyak lagi mereka adalah ilmuwan yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang teori atau ilmu hukum. Di Negara Indonesia juga memiiki banyak pakar ilmuwan yang memiliki pemahaman hukum yang mendalam.
    Berdasarkan tata kehidupan hukum di Indonesia, teori hukum yang berpengaruh kuat terhadap konsep-konsep dan implementasi hukum di Indonesia adalah teori hukum positivisme. Positivisme hukum dikenal sebagai suatu teori hukum yang menganggap bahwa pemisahan antara hukum dan moral, merupakan hal yang teramat penting. Dalam teori ini hukum dibuat oleh penguasa seperti peraturan perundang-undangan.
    Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan pembentukan peraturan perundang-undangan

Pertanyaan Lainnya