Badan peradilan yg diberi hak untuk memberikan kasasi adalah (A) MA. (B) pengadilan tinggi (C) pengadilan negri. (D) jaksa agung
PPKn
sukmanian
Pertanyaan
Badan peradilan yg diberi hak untuk memberikan kasasi adalah
(A) MA. (B) pengadilan tinggi
(C) pengadilan negri. (D) jaksa agung
(A) MA. (B) pengadilan tinggi
(C) pengadilan negri. (D) jaksa agung
2 Jawaban
-
1. Jawaban arjun88
menurut ku D. jaksa agung -
2. Jawaban icaica1509
A) MA
Karena MA yang berhak untuk mengajukan/menolak putusan/penetapan hak kasasi
Semoga benar & membantu :)