apakah yg dimaksud dengan putusan hakim telah memiliki kekuatan hukum
PPKn
rchima
Pertanyaan
apakah yg dimaksud dengan putusan hakim telah memiliki kekuatan hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban audisoekma
Berdasarkan penjelasan Pasal 195 HIR tersebut, dapat dikatakan bahwa putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap adalah serupa dengan pengertian putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Grasi.