Analisislah kasus di bawah ini! Mabes Polri menangkap dan menahan tujuh tersangka kasus uang palsu. Dari tujuh tersangka tersebut lima di antaranya adalah anggo
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Berdasarkan tersangka dalam kasus di atas, pengadilan yang berwenang menyelesaikan kasus tersebut adalah:
- pelaku warga sipil akan disidang di pengadilan negeri karena melakukan pelanggaran pidana
- kelima anggota Badan Intelijen Negara akan disidang oleh pengadilan militer karena statusnya sebagai anggota TNI
Pembahasan:
Berdasarkan undang-undang nomor 48 tahun 2009, tepatnya pada Pasal 18, lingkungan kekuasaan kehakiman meliputi 4 (empat) lembaga peradilan yaitu:
1. Peradilan Umum,
Berwenang menangani perkara pidana dan perdata, termasuk juga perkara pidana khusus seperti tindak pidana korupsi. Peradilan umum ini terbagi menjadi tingkat pertama dan tingkat banding.
Peradilan umum tingkat pertama disebut “Pengadilan Negeri” dan berkedudukan di kabupaten atau kota. Peradilan umum tingkat banding disebut “Pengadilan Tinggi” dan berkedudukan di provinsi.
Dalam soal ini, warga sipil yang menjadi pelaku akan disidang di pengadilan negeri, karena tindakan pemalsuan uang merupakan tindakan pidana yang disidang di pengadilan negeri.
2. Peradilan Agama,
Berwenang menangani perkara yang berhubungan dengan hukum Islam, termasuk perkara cerai dan perselisihan yang berkaitan dengan ekonomi syariah, serta hukum syariah di provinsi Aceh yang menerapkan otonomi khusus.
Peradilan agama tingkat pertama disebut “Pengadilan Agama” (atau “Mahkamah Syariyah” di Aceh) dan peradilan agama tingkat banding disebut “Pengadilan Tinggi Agama”.
3. Peradilan Militer,
Berwenang menangani perkara yang dilakukan oleh anggota TNI. Di tingkat pertama terdapat Pengadilan Militer (Dilmil) untuk pangkat Kapten ke bawah, dan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) untuk pangkat Mayor ke atas
Dalam soal ini anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang menjadi pelaku pemalsuan uang akan disidang di pengadilan militer, yang menyidang tindak pidana oleh oknum anggota TNI.
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Berwenang menangani perkara Tata Usaha Negara, misalnya mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kenegaraan lainnnya. Peradilan Tata Usaha tingkat pertama disebut “Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)” dan berkedudukan di ibukota provinsi. Peradilan Tata Usaha tingkat banding disebut “Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)”. Peradilan ini menerima banding dari tingkat PTUN. Saat ini terdapat 4 PTTUN di Indonesia yaitu di Jakarta, Makassar, Medan dan Surabaya.
---------------------------------------------------------------------------------------------
Pelajari lebih lanjut
- 4 macam macam pengadilan yang ada di lingkungan peradilan militer di: brainly.co.id/tugas/14952583
- Lembaga peradilan yang ada di Indonesia di: https://brainly.co.id/tugas/94581
Detail Jawaban
Kode: 10.9.2
Kelas: X
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kata Kunci: Pengadilan Militer, Pengadilan Negeri
#TingkatkanPrestasimu