PPKn

Pertanyaan

Perbedaan pengadilan dan kejaksaan

2 Jawaban

  • Pengadilan adalah badan yg melakukan pengadilan berupa memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
    Kejaksaan adalah lembaga negara yg melaksanakan kekuasaan negara,khusunya dibidang penuntutan
  • pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara

    Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
    # semoga bermanfaat dan membantumu

Pertanyaan Lainnya