PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan penduduk asli dan penduduk asing

2 Jawaban

  • Pribumi atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana dengan status orisinal, asli atau tulen (indigenious) sebagai kelompok etnis yang diakui sebagai suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya.

    Penduduk asing adalah  seseorang yang tinggal dan menetap di sebuah negara tertentu namun bukan berasal dari negara tersebut juga tidak secara resmi tedaftar sebagai warga negara, yang memiliki tujuan yang beragam, misalnya dalam rangka menempuh pendidikan, bisnis maupun hal lainnya.
  • penduduk asli adalah penduduk yang asli dari tempat itu lahir dan berktp negara itu
    penduduk asing adalah penduduk yang singgah ke negaira itu dan tidak lahir di negara itu
    *maaf kalau salah*

Pertanyaan Lainnya