Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal
PPKn
reizapahleviotmjiy
Pertanyaan
Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban rikaelvira14
Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama:
Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) Konstitusi RIS, yang berisi Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.
Bentuk penyimpangan dari pasal-pasal ini adalah
- Presiden dapat membuat ketetapan sendiri tanpa melalui pertimbangan DPR.
- Presiden dapat membubarkan DPR.
- Kedudukan MPR dan DPR dibawah presiden, karena MPR dan DPR diberi status sebagai menteri.