PPKn

Pertanyaan

Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal

1 Jawaban

  • Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama:
    Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) Konstitusi RIS, yang berisi Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.

    Bentuk penyimpangan dari pasal-pasal ini adalah 
    - Presiden dapat membuat ketetapan sendiri tanpa melalui pertimbangan DPR.
    - Presiden dapat membubarkan DPR.
    - Kedudukan MPR dan DPR dibawah presiden, karena MPR dan DPR diberi status sebagai menteri.

Pertanyaan Lainnya