mpr melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam 5 thn sesuai UUD 1945 pasal
PPKn
rio813
Pertanyaan
mpr melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam 5 thn sesuai UUD 1945 pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban ILhamdahSmanda
Mpr melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam 5 thn sesuai UUD 1945 pasal
=> Pasal 2 ayat 2
Semoga membantu yaa :D -
2. Jawaban FiorenzaKurniawan
mpr melaksanakan sidang setidaknya sekali dlm 5 thn sesuai UUD NRI tahun 1945 pasal 2,Ayat 2