kerjasama Singapura dalam bentuk kerjasama regional bilateral dan internasional
IPS
novita497
Pertanyaan
kerjasama Singapura dalam bentuk kerjasama regional bilateral dan internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban bella858
A. Politik
Sejak tampilnya pemerintahan baru di Indonesia dan Singapura pada semester ke-2 tahun 2004, hubungan bilateral Indonesia-Singapura mengindikasikan perkembangan yang lebih positif dan konstruktif. Saling kunjung antar Kepala Pemerintahan kedua negara dan pejabat tinggi lainnya juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Indikasi positif ini juga telah mendorong pengembangan sektor-sektor kerjasama baru yang saling menguntungkan dan kemajuan upaya penyelesaian outstanding issues..
B. Ekonomi
1. Hubungan Ekonomi Bilateral
Pada dasarnya kedua negara memiliki tingkat komplementaritas ekonomi yang tinggi. Di satu sisi, Singapura mempunyai keunggulan di sektor knowledge, networking, financial resources dan technological advance. Sementara Indonesia memiliki sumber daya alam dan mineral yang melimpah serta tersedianya tenaga kerja yang kompetitif.
Sebagai negara yang wilayahnya kecil, pasar domestiknya sangat terbatas dan sumber daya alamnya langka, Singapura sangat menggantungkan perekonomiannya pada perdagangan luar negeri. Oleh karena itu pula Singapura sangat berkepentingan terhadap sistem perdagangan internasional yang terbuka dan bebas di bawah naungan WTO. Guna mengamankan kepentingannya, Singapura tidak hanya mengandalkan pada proses negosiasi multilateral, sejak 1999 Singapura telah mulai menjajagi bentuk-bentuk pengaturan perdagangan bilateral. Belakangan dengan tersendatnya proses negosiasi di WTO, Singapura semakin gencar menempuh langkah-langkah bilateral dan regional yang diyakini dapat mengakselerasi proses liberalisasi perdagangan dan memperkuat sistem perdagangan multilateral.
Pada dasarnya hubungan bilateral Indonesia-Singapura memiliki fondasi yang sangat kuat yang dibuktikan dengan telah ditandatanganinya berbagai Kesepakatan ataupun Perjanjian antara kedua negara. Selain itu, untuk fondasi kerjasama ekonomi khususnya antara Singapura dengan Batam dan Riau, kedua negara memiliki Legal Framework yang kokoh dengan ditandatanganinya beberapa Persetujuan antara lain:
* Basic Agreement on Economic and Technical Cooperation yang ditandatangani di Singapura 29 Agustus 1974;
* Perjanjian Kerjasama Ekonomi dan Teknik RI-Singapura (1977);
* Perjanjian Kerjasama Ekonomi dan Teknik untuk Pengembangan Pulau Batam (31 Oktober 1980);
* Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B (1990);
* Persetujuan Kerjasama Ekonomi dalam rangka Pengembangan Propinsi Riau (28 Agustus 1990);
* Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M/IGA) ditandatangani pada 16 Februari 2005. Indonesia meratifikasi pada Februari 2006;
* Framework Agreement on Economic Cooperation in the Island of Batam, Bintan and Karimun (SEZ’s), 25 Juni 2006.
2. Perdagangan
Hubungan dan kerjasama bilateral Singapura – Indonesia dibidang ekonomi, perdagangan dan investasi sepanjang enam bulan pertama 2006 tidak sebaik tahun sebelumnya. Ekspor Singapura-Indonesia pada Kuartal II/2006, menurut IE Singapore, mencapai S$ 2,7 juta sementara pada Kuartal I/2006 mencapai S$ 2,9 juta setelah tahun 2005 mencapai 11.95 juta. Penurunan yang mencapai 1,4% dari Kuartal I/2006 dan hampir 18% jika dibandingkan tahun 2005 ini menurut IE Singapore disebabkan oleh lemahnya ekspor produk elektronik dan non-elektronik.
3. Investasi
Indonesia telah menandatangani Investment Guarantee Agreement / IGA dengan Singapura pada tanggal 16 Pebruari 2005. Pada 1 Februari 2006 Pemerintah Indonesia telah meratifikasi perjanjian tersebut.
Menurut data BKPM Singapura menempati urutan teratas dengan nilai investasi mencapai US $ 806 juta (per 1 Januari – 30 Juni 2006) Meskipun lebih menyukai investasi bersifat “portofolio”, Singapura berhasil menggeser posisi Jepang yang sebelumnya merupakan investor terbesar di Indonesia. Investasi Singapura di Indonesia lebih banyak tersebar di wilayah Batam, Bintan dan Riau, namun Singapura juga memiliki kerjasama yang erat dengan berbagai propinsi di Sumatera.
4. Tenaga Kerja Indonesia
Tenaga kerja Indonesia di Singapura sebagian besar masih tergolong pada unskilled labor yaitu Penata Laksana Rumah Tangga, dengan perkiraan jumlah mencapai sekitar 50.000 orang. Meskipun Singapura masih ketergantungan pada tenaga kerja asing (TKA) mengingat relatif kecilnya jumlah penduduk dan jumlah angkatan kerja, namun tenaga skilled ataupun semi-skilled dari Indonesia masih belum dapat memanfaatkan peluang-peluang yang cukup besar di Singapura. Pemerintah Singapura masih lebih mengutamakan tenaga kerja kasar (unskilled labor) dari Malaysia, Bangladesh, China, India, yang notabene merupakan bagian dari struktur penduduk Singapura.
maaf kalau slah ya..