PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud hukum pidana khusus dan hukum pidana umum

2 Jawaban

  • Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya.
    hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja.
  • Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang orang tertentu saja misalnya anggota anggota angkatan bersenjata.

    Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya.

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya