apa yang dimaksud hukum pidana khusus dan hukum pidana umum
PPKn
jeremyxiao12
Pertanyaan
apa yang dimaksud hukum pidana khusus dan hukum pidana umum
2 Jawaban
-
1. Jawaban nadiyati
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya.
hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja. -
2. Jawaban rachel2710
Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang orang tertentu saja misalnya anggota anggota angkatan bersenjata.
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya.
semoga membantu