1,tuliskan tujuan di buat /tetapkan suatu norma? 2.apakah isi dari suatu norma? 3.apa fungsi dari norma? 4.siapa yg membuat norma hukum itu? 5.siapa pula yg mem
IPS
raihanhduso1
Pertanyaan
1,tuliskan tujuan di buat /tetapkan suatu norma?
2.apakah isi dari suatu norma?
3.apa fungsi dari norma?
4.siapa yg membuat norma hukum itu?
5.siapa pula yg membuat/menurunkan norma agama itu?
2.apakah isi dari suatu norma?
3.apa fungsi dari norma?
4.siapa yg membuat norma hukum itu?
5.siapa pula yg membuat/menurunkan norma agama itu?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dirgalina
1) tujuan norma adalah menjadi pedoman, dasar, arahan dan tata tertib bagi anggota masyarakat dimana norma itu berlaku agar tercipta masyarakat yang teratur dan tentram serta terjadi keselarasan bagi setiap anggotanya agar dapat hidup nyaman dan tentram.
2) norma itu berisi perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
3)· Mencipatakan kenyamanan, kemakmuran serta kebahagiaan bagi anggotanya
· Menciptakan keselarasan hubungan setiap anggotanya
· Menjadi petunjuk bagaimana menjalin suatu hubungan antar anggota
· Menciptakan suasana yang tertib dan tentram bagi anggotanya
4)yang berhak ialah lembaga lembaga tertentu misalnya saja pemerintah (DPR)
5)Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran.