apa tugas pokok jaksa, hakim, dan pengacara
PPKn
herwindaekaputri
Pertanyaan
apa tugas pokok jaksa, hakim, dan pengacara
1 Jawaban
-
1. Jawaban SahnaMutiara
pada dasarnya Hakim,jaksa,maupun pengacara itu bertugas untuk memberikan keadilan pada seseorang yang terkait dalam sebuah masalah yang sampai dibawa kemeja persidangan.