Bagaimana jika presiden dan wakul presiden tidak bisa melaksanakan kewajibannnya dalam masa jabatanya maka pelaksanakan tugas kepresidenan adlaah
PPKn
d14nDiniati
Pertanyaan
Bagaimana jika presiden dan wakul presiden tidak bisa melaksanakan kewajibannnya dalam masa jabatanya maka pelaksanakan tugas kepresidenan adlaah
1 Jawaban
-
1. Jawaban nurulfauziahsaid
kalo presiden dan wakil tidak bisa menjalankan kewajibannya secara bersamaan maka tugas presiden dan wakilnya dilaksanakan oleh 3 menteri sekaligus, yakni menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan menteri pertahanan.
Dasar hukum : Pasal 8 UUD 1945
CMIIW.