PPKn

Pertanyaan

Bagaimana jika presiden dan wakul presiden tidak bisa melaksanakan kewajibannnya dalam masa jabatanya maka pelaksanakan tugas kepresidenan adlaah

1 Jawaban

  • kalo presiden dan wakil tidak bisa menjalankan kewajibannya secara bersamaan maka tugas presiden dan wakilnya dilaksanakan oleh 3 menteri sekaligus, yakni menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan menteri pertahanan.
    Dasar hukum : Pasal 8 UUD 1945
    CMIIW.

Pertanyaan Lainnya