Pemda Samarinda menerapkan peraturan baru; jika sbuah mobil diparkir di bdan jln umum pusat kota akn dikenakan denda brturut-turut. Mis.nya 1 jm pertama dikenak
Matematika
tedong3
Pertanyaan
Pemda Samarinda menerapkan peraturan baru; jika sbuah mobil diparkir di bdan jln umum pusat kota akn dikenakan denda brturut-turut. Mis.nya 1 jm pertama dikenakn tarif parkir Rp. 8.000, kedua Rp. 10.500, ktiga Rp. 13.000, dan strusnya. apabila sbuah mobil diparkir slma 8 jam brpa biaya parkir yg hrs dikluarkan oleh pemilik mobil tsb?
1 Jawaban
-
1. Jawaban AndreyBLUE
denda x lama parkir = (10500-8000) x 8
= 2500 x 8
= rp. 20.000
Total smua = denda awal + denda/jam
= Rp. 8000 + Rp. 20.000
= Rp. 28.000