pasal 6 UUD 1945 di amandemen dengan alasan. a. melemahkan MPRb. memperkuat kekuasaan presidenc. memperkuat kekuasaan DPRd. menghapus deskriminasi terhada
PPKn
alin00
Pertanyaan
pasal 6 UUD 1945 di amandemen dengan alasan. a. melemahkan MPRb. memperkuat kekuasaan presidenc. memperkuat kekuasaan DPRd. menghapus deskriminasi terhadap warga Negara jika ingin menjadi presiden e. mengubah struktur lembaga kenegaraan
2 Jawaban
-
1. Jawaban adltptr
D. Menghapus deskriminasi terhadap warga Negara jika ingin menjadi Presiden -
2. Jawaban Saidah821
D. menghapus deskriminasi terhadap warga Negara jika ingin menjadi Presiden