Mengapa uud 1945 di amandemenkan sebanyak 4 kali?
PPKn
shofiyyahaufa25
Pertanyaan
Mengapa uud 1945 di amandemenkan sebanyak 4 kali?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Yunan97
Struktur ketatanegaraan indonesia yang terlalu bertumpu pada mpr sebagai pelaku kedaulatan rakyat
Terlalu besarnya kekuasaan eksekutif
Adanya pasal-pasal yang terlalu luwes dan multiinterpretatif
Banyaknya kewenangan presiden yang mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
Rumusan asli UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara tidak didukung dengan ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar kehidupan yang demokratis, bersupremasi hukum,pemberdayaan rakyat, ham, serta mengenai otonomi daerah
Menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman
Agar mampu membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat
Memiliki banyak kelemahan baik secara konstektual ataupun secara konstruksi hukum.
Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum -
2. Jawaban DedemaulaMcLaren
Alasannya adalah :
1. Karena merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam penyelenggaraan negara maka harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia.
2. Karena menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sakral, tidak dapat diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaran seperti doktrin yang diterapkan pada masa orde baru.
3. Karena memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat.
4. Karena mendidik jiwa demokrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri, sehingga lembaga negara, badan-badan lainnya, serta dalam kehidupan masyarakat berkembang jiwa demokrasi.
5. Karena menghilangkan kesan jiwa UUD '45 yang sentralistik dan otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945, masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, serta sistem pemerintahan desentralisasi dan otonomi.
6. Karena menghidupkan perkembangan politik ke arah keterbukaan.
7. Karena mendorong para cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah demi kebaikan, sehingga mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala bidang, baik politik, ekonomi, maupun sosial budaya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju.