Ekonomi

Pertanyaan

Mengapa pasal 6-11 KUHD ttg pembukuan dicabut atau dihapus?

1 Jawaban


  • Telah diuraikan bahwa azas hukum dagang bagi pedagang tidak dapat dipertahankan lagi. Dari sebab itu pembentuk Undang-Undang telah mengadakan perubahan dalam hukum dagang dengan dikeluarkannya S. 1938-276 yang mulai berlaku tanggal 17 Juli 1938. Perubahan ini memuat 2 hal, yaitu:
    1. Penghapusan pasal 2 sampai dengan pasal 5 pada bab 1, Buku 1 KUHD: Pasal-pasal tersebut mengenai pengertian pedagang dan pengertian perbuatan perniagaan. Jadi mulai tanggal 17 Juli 1938 itu pengertian pedagang sebagai yang ditentukan dalam pasal-pasal 2 sampai dengan 5 (lama) KUHD dihapus dan diganti dengan pengertian perusahaan.
    2. Memasukkan istilah “perusahaan” dalam hukum dagang, diantara mana yang tercantum dalam pasal 6, 16, 36 dan lain-lain.

Pertanyaan Lainnya