PPKn

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan hukum dasar tertulis dengan hukum dasar tk tertulis dan beri contohnya masing masing?

2 Jawaban

  • Hukum dsar tertulis adalah hukum dasar yg telah secara resmi disahkan, contohnya UUD 1945
    Hukum dasar tidak tertulis muncul dengan sendirinya yg berakar dari kebiasaan2 masyarakat, contohnya norma

    semoga membantu
  • hukum dasar kertulis merupakan hukum yang berbentuk tulisan contohnya UUD 1945, peraturan pemerintah dll... sedanglan hukum dasar tidak tertulis merupakan hukum dalam bentuk lisan contohnya tata krama dll

    tolong di jadikan jawaban terbaik
    makasih

Pertanyaan Lainnya