Kekuasaan negara dapat dibagi dalam 4 fungsi yg di dalamnya berisi Hukum keprajaan, hukum kepolisian, hukum peradilan dan hukum perundang undangan dikemukakan o
PPKn
ameliashaila
Pertanyaan
Kekuasaan negara dapat dibagi dalam 4 fungsi yg di dalamnya berisi Hukum keprajaan, hukum kepolisian, hukum peradilan dan hukum perundang undangan dikemukakan oleh
2 Jawaban
-
1. Jawaban Linat
seorang .......... MPR -
2. Jawaban Yanii2805
Dr. H. Muhamad rakhamat
Maaf kalau salah