PPKn

Pertanyaan

fungsi penertiban(law and order),jelaskan

1 Jawaban

  • fungsi penertiban atau Law and Order yaitu bahwa untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan bentrokan di dalam masyarakat ,maka negara harus melaksakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator .Sebagai pelaksanaan fungsi ini maka di bentuklah POLRI

Pertanyaan Lainnya