fungsi penertiban(law and order),jelaskan
PPKn
rahmadiananggie
Pertanyaan
fungsi penertiban(law and order),jelaskan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Kharismarind
fungsi penertiban atau Law and Order yaitu bahwa untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan bentrokan di dalam masyarakat ,maka negara harus melaksakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator .Sebagai pelaksanaan fungsi ini maka di bentuklah POLRI