PPKn

Pertanyaan

Proses pembuatan perundang undangan Indonesia yang UUD 1945?

2 Jawaban

  • maksud pertanyaannya? kurang jelas
  • Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-
    undang diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43
    s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74. Sedangkan,
    dalam UU 27/2009, pembentukan UU diatur dalam
    Pasal 142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya,
    Saudara juga dapat melihat pada Tata Tertib DPR
    mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang .
    Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009
    dan Tata Tertib DPR tersebut, kami sarikan proses
    pembentukan undang-undang sebagai berikut:
    1. RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.
    2. RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR,
    komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan
    DPR yang khusus menangani bidang legislasi
    atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    3. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan
    oleh menteri atau pimpinan lembaga
    pemerintah non-kementerian sesuai dengan
    lingkup tugas dan tanggung jawabnya
    4. RUU tersebut kemudian disusun dalam
    Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh
    Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5
    tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu
    tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan
    prioritas pembahasannya.
    5. Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi
    dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah
    Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU,
    serta RUU pencabutan UU atau pencabutan
    Perpu.
    6. Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU
    dan membagikan RUU kepada seluruh anggota
    DPR dalam rapat paripurna
    7. DPR dalam rapat paripurna berikutnya
    memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan,
    persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
    8. Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua
    tingkat pembicaraan.
    9. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat
    komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan
    Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat
    panitia khusus
    10.Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I
    dilakukan dengan pengantar musyawarah,
    pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan
    penyampaian pendapat mini fraksi
    11.Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat
    paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
    a. penyampaian laporan yang berisi
    proses, pendapat mini fraksi, pendapat
    mini DPD, dan hasil Pembicaraan
    Tingkat I;
    b. pernyataan persetujuan atau penolakan
    dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara
    lisan yang diminta oleh pimpinan rapat
    paripurna; dan
    c. pendapat akhir Presiden yang
    disampaikan oleh menteri yang
    mewakilinya.
    12.Bila tidak tercapai kesepakatan melalui
    musyawarah mufakat, keputusan diambil
    dengan suara terbanyak
    13.RUU yang membahas tentang otonomi daerah;
    hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
    pemekaran, dan penggabungan wilayah;
    pengelolaan sumber daya alam atau sumber
    daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat
    dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD
    tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.
    14.Dalam penyiapan dan pembahasan RUU,
    termasuk pembahasan RUU tentang APBN,
    masyarakat berhak memberikan masukan
    secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR
    melalui pimpinan DPR dan/atau alat
    kelengkapan DPR lainnya.
    15.RUU yang telah mendapat persetujuan bersama
    DPR dengan Presiden diserahkan kepada
    Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan,
    ditambahkan kalimat pengesahan, serta
    diundangkan dalam lembaran Negara Republik
    Indonesia

Pertanyaan Lainnya