apakah tujuan dibentuknya mahkamah konstitusi
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : V
Pelajaran : PPKN
Kategori : Fungsi dan Peranan Mahkamah Konstitusi
Kata Kunci : tujuan dibentuknya Makhamah Konstitusi, latar belakang pembentukan Mahkamah Konstitusi, lembaga negara Mahkamah Konstitusi
Pembahasan :
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang disahkan undang-undang negara Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi negara didalam elemen ketatanegaraan yang merupakan pemegang kekuasaan mutlak dalam sistem kehakiman negara yang dilaksanakan secara bersama sama dengan pihak mahkamah agung.
Berdasarkan latar belakang sejarah pembentukan Mahamah Konsitusi pada awalnya yaitu untuk menjalankan judicial review yang merupakan perkembangan hukum dan politik ketatanegaraan modern. Dari aspek politik Mahkamah Konsitusi dipahami sebagai upaya untuk mewujudkan mekanisme check and balances antar cabang kekuasaan negara. Dari aspek hukum keberadaan Mahamah Konsitusi merupakan konsekuensi dari diterapkannya supremasi konstitusi.
A. Tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi dari sisi politik :
1. Untuk mengimbangi kekuasaan pembentukan undang-undang yang dimiliki oleh DPR dan Presiden. Hal ini diperlukan agar undang-undang tidak menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh mayoritas rakyat.
2. Menempatkan lembaga-lembaga negara pada posisi yang sejajar. Hal ini terjadi karena terjadi perubahan sistem ketatanegaraan yang tidak lagi menganut supremasi MPR. Perubahan ini sangat memungkinkan dalam praktik terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara yang membutuhkan forum hukum untuk menyelesaikannya. Mahkamah Konstitusi dianggap lembaga yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
B. Tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi dari sisi hukum :
1. Salah satu konsekuensi perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi. Prinsip supremasi konstitusi terdapat dalam UUD Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
2. Dapat dijadikan sebagai semangat dan kekuatan kedaulatan rakyat yang mutlak pada negara dimana setiap warga negara akan mendapatkan jaminan rasa aman, tentram , dijaga dan akan selalu dilindungi agar segala bentuk dari penyimpanagn yang dilakukan para penguasa pemegang kekuasaan dapat dihindari dan ditindak lanjuti.
3. Negara dapat mengakui dan menjamin bahwa bentuk konstitusi yang sudah ditetapkan undang undang dapat dijadikan hukum yang paling tinggi.
4. Sebagai aktivitas dan bentuk ketatanegaraan harus dari konsekuensi pemerintahan negara demokrasi, alasannya agar segala sesuatu yang terkait dengan kenegaraan dan kerakyatan hendaknya keputusannya diambil secara demokrasi dan relatif diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia.
5. Mendapatkan tujuan pemberian perlindungan pada hak-hak konstitusional semua lapisan masyarakat yang menjadi warga negara sesuai dengan undang undang yang berlaku dan berdasarkan pancasila.
Dengan latar belakang ini, Mahamah Konstitusi Republik Indonesia dibentuk melalui perubahan Ketiga UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C dan Pasal 7B UUD 1945. Kemudian dibentuklah UU yang mengatur Tentang Mahkamah Konstitusi yaitu UU Nomor. 24 Tahun 2003.