PPKn

Pertanyaan

jelaskan 3 unsur pokok negara hukum

2 Jawaban

  • Supremacy of Law ⇒ Dalam negara hukum, posisi tertinggi adalah kedudukan hukum, berarti kekuasaan harus tunduk pada hukum juga. Hukum ini juga berfungsi untuk melindungi kesejahteraan rakyat
    - Equality Before The Law ⇒ kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama
    - Human Rights ⇒ meliputi 4 hal pokok yaitu The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi)
  • 3 unsur pokok negara hukum
    => 
    Supremacy Of Law. Maksudnya dalam suatu Negara hukum kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum.

    => 
     Equality Before The Law. Maksudnya dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama/sederajat

    => 
     Human Rights. Maksudnya yakni Negara harus memberikan kebebasan pada rakyatnya. misalnya kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat dsb.

    Semoga membantu yaa :D

Pertanyaan Lainnya