jelaskan 3 unsur pokok negara hukum
PPKn
FerdiansyahFerdi
Pertanyaan
jelaskan 3 unsur pokok negara hukum
2 Jawaban
-
1. Jawaban dian81004
Supremacy of Law ⇒ Dalam negara hukum, posisi tertinggi adalah kedudukan hukum, berarti kekuasaan harus tunduk pada hukum juga. Hukum ini juga berfungsi untuk melindungi kesejahteraan rakyat
- Equality Before The Law ⇒ kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama
- Human Rights ⇒ meliputi 4 hal pokok yaitu The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi) -
2. Jawaban ILhamdahSmanda
3 unsur pokok negara hukum
=> Supremacy Of Law. Maksudnya dalam suatu Negara hukum kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum.
=> Equality Before The Law. Maksudnya dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama/sederajat
=> Human Rights. Maksudnya yakni Negara harus memberikan kebebasan pada rakyatnya. misalnya kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat dsb.
Semoga membantu yaa :D