Apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum?
PPKn
DeaAOV
Pertanyaan
Apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ollgakas
bebas artinya kita bebas memilih siapa calon yang akan kita piling
sedangkan langsung adalah pada saat kita akan memilih kita tidak boleh diwakilkan atau diwakili oleh seseorang.