Berdasarkan pasal 17 uud 1945 kewenangan membentuk kabinet menteri berada di kekuasaan
PPKn
Muhammad2331
Pertanyaan
Berdasarkan pasal 17 uud 1945 kewenangan membentuk kabinet menteri berada di kekuasaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban DeandraN11
Presiden
Semoga membantu. Maaf kalau salah -
2. Jawaban AsepGunawan1
UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. jadi kekuasaan berada ditangan presiden