kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan meliputi,kecuali A.mengangkat dan memberhentikan anggota KY/komisi yudisial dengan persetujuan
PPKn
MhdSyhRzl
Pertanyaan
kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan meliputi,kecuali
A.mengangkat dan memberhentikan anggota KY/komisi yudisial dengan persetujuan DPR
B.memberi gelar,tanda jasa,tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU
C.menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR
D.mengangkat dan memberhentikan para menteri
e.mengangkat dan memberhentikan parlemen
A.mengangkat dan memberhentikan anggota KY/komisi yudisial dengan persetujuan DPR
B.memberi gelar,tanda jasa,tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU
C.menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR
D.mengangkat dan memberhentikan para menteri
e.mengangkat dan memberhentikan parlemen
2 Jawaban
-
1. Jawaban irawan173
E. Mengangkat dan memberhentikan parlemen -
2. Jawaban irfangusma
b. memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU