PPKn

Pertanyaan

kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan meliputi,kecuali
A.mengangkat dan memberhentikan anggota KY/komisi yudisial dengan persetujuan DPR
B.memberi gelar,tanda jasa,tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU
C.menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR
D.mengangkat dan memberhentikan para menteri
e.mengangkat dan memberhentikan parlemen

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya