PENGERTIAN BAHAN AJAR REZIM WILAYAH LAUT!DAN JELASKAN!
PPKn
Diniarian301101
Pertanyaan
PENGERTIAN BAHAN AJAR REZIM WILAYAH LAUT!DAN JELASKAN!
1 Jawaban
-
1. Jawaban kaiii1
Wilayah negara pada umunya dibagi tiga , wilayah daratan, wilayah lautan dan udara. Prakterk masyarakat Internasional membuktikan bahwa wilayah laut merupakan wilayah yang kompleks dan menimbulkan banyak permasalahan dalam pengukuran batas wilayahnya. Oleh karenanya Hukum Internasional mengatur secara tersendiri wilayah laut dan pemanfaatannya didalan United Nation Convention Of The Law Of The Sea tahun 1958 yang kemudian diubah pada tahun 1982 atau lebih dikenal dengan istilah UNCLOS 1982. UNCLOS membedakan wilayah laut dalam delapan rezim.
1. Rezim perairan dalam
2. Rezim perairan kepulauan
3. Resim wilayah laut teritorial
4. Rezim Zona Tambahan
5. Rezim Zona Ekonomi Eksklusif
6. Laut Bebas
7. Landas Kontinen
8. Selat untuk pelayaran Internasional
Berdasarkan UNCLOS batas untuk mengukur masing-masing wilayah laut diatas adalah Garis Pangkal. Garis pangkal ialah garis yang ditarik pada paintai ketika pasang surut . Sebuah negara dimungkinkan menggunakan tiga jenis garis pangkal yaitu:
1. Garis pangkal Normal
Dijelaskan dalam pasal 5 UNCLOS, garis pangkal normal merupakan garis pangkal yang ditarik pada pantai pada saat air laut surut dengan mengikuti lekukan-lekukan pantai.
2. Garis pangkal lurus
Dijelaskan dalampasal 7 UNCLOS, garis pangkaln lurus merupakan garis yang ditarik pada waktu air laut surut tidak mengikuti lekukan pantai tetapi menghubungkan titik-titik atau yang terluar dari pantai . Garis pangkal ini dapat digunakan apabila lekukan pantai benar-benar menikung atau menjorok dan memotong kedalam atau jika terdapat pulau tepi disepanjang pantai yang tersebar disekitar garis pantai.
3. Garis pangkal kepualauan
Dijelaskan dalam pasar 47 UNCLOS, garis pangkal kepulauan merupakan garis yang ditarik dengan menghubungkan titik terluar pulau-pulau atau karang kering terluar dari kepulauan suatu negara. Garis pangkal kepulauan hanya bisa dipakai oleh negara kepualaun seperti Indoensia dan Filiphina. Negara pantai seperti Malaysia tidak boleh menggunakan garis pangkal kepulauan untuk mengukur wilayahnya, namun dapat menggunaka garis pangkal normal dan garis pangkal lurus sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
Penjelasan tentang rezim laut berdasarkan UNCLOS tahun 1982 sebagai berikut.
1. Rezim Perairan Dalam
Dijelaskan dalam pasal 8 UNCLOS, Rezim perairan dalam dikenal dengan perairan nasional atau interior merupakan perairan yang terletak pada sisi darat dari garis pangkal yang digunakan untuk mengkur laut teritorial. Contohnya adalah teluk. Pada wilayah ini berlaku kedaulatan penuh dari negara yang berpantai.
2. Rezim Wilayah Laut Teritorial
Dijelaskan dalam pasal 3 UNCLOS, Rezim wilayah laut teritorial yaitu wilayah laut yang diukur sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Pada rezim wilayah laut ini negara mempunyai yuritiksi untuk menetapkan dan melaksanakan hukum dinegaranya sama seperti rezim wilayah kepualaun.
semoga bisa terbantu :))